Ketua Golkar Tapteng Dilaporkan ke Polda, Diduga Gunakan Keterangan Palsu Urus SKCK saat Pileg
ketua golkar tapteng dilaporkan ke polda diduga gunakan keterangan palsu urus skck saat pileg
Tapteng, MISTAR.ID
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang juga Anggota DPRD Tapteng terpilih dari Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Nomor Urut 1, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Joneri Sihite dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga menggunakan keterangan palsu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat Pileg.
Pelapornya adalah Darno Situmeang. Ia juga merupakan Calon Anggota DPRD Tapteng pada Pileg 2024 Nomor Urut 4, dari dapil yang sama, juga dari Partai Golkar.
Didampingi kuasa hukumnya, Darno Situmeang mengatakan alasan Joneri dilaporkan ke Polda Sumut.
“Atas dugaan menggunakan dokumen keterangan palsu, sebagai mana terdapat pada dokumen Formulir Model BB Pernya. Sebagaimana Joneri menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terpidana,” kata Darno dalam keterangannya, Sabtu (16/11/24).
Baca juga:Musda Ulang Golkar Sumut, Peta Dukungan Diprediksi Berubah
Menurut Darno, selain Formulir Model BB Pernya, terdapat juga diduga keterangan palsu pada SKCK yang diperoleh Joneri dari Polres Tapteng untuk kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga untuk memenuhi syarat Calon Anggota DPRD Tapteng dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Ketua PN Sibolga menerangkan tidak sedang pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kemudian kata Darno, pernyataan Joneri bahwa keterangan SKCK dan keterangan Ketua PN Sibolga bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 194/Pid/2014/PN Bekasi, bahwa Joneri pernah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:Merusak APK, Salah Satu dari Puluhan Larangan Kampanye di Siantar
Selanjutnya, Darno melalui kuasa hukumnya, Seri Muda H Situmeang menduga ada kejanggalan pada berkas Formulir Model BB Pernya, SKCK dan surat keterangan tidak pernah terpidana, yang digunakan Joneri untuk melengkapi persyaratan Calon Anggota DPRD Tapteng dalam Pemilu tahun 2024
“Bahwa di dalam SKCK yang dikeluarkan Polres Tapteng tersebut, tidak ada kita lihat tertera keterangan bahwa Joneri pernah terlibat dalam bentuk kriminal,” kata Seri.
Terkait hal tersebut, karena Darno juga mencalon DPRD Tapteng dari Dapil yang sama melalui Partai Golkar, begitu juga dengan Joneri, ia merasa dirugikan.
“Seharusnya Darno sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tapteng dalam Pemilu 2024,” sebut Muda.
Sementara itu, Joneri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) tidak menjawab kendati sudah centang dua dan sudah tiga jam ditunggu jawabannya. (feliks/hm17)
NEXT ARTICLE
Daftar Negara Paling Banyak Ekspor Alutsista