2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Mantan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik Medan Resmi Layangkan Banding

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay (37), resmi melayangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai divonis 6 tahun penjara.

Hukuman penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.

Salah satu tim penasihat hukum (PH) Ardiansyah, Ragil Muhammad Siregar menegaskan, pihaknya telah resmi menyatakan banding sejak beberapa hari putusan terhadap kliennya itu dibacakan.

“Sudah (memastikan banding). Kalau enggak silap saya Kamis (7/11/24) atau Jumat (8/11/24) kemarin sudah menyatakan banding,” ungkapnya saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Senin (18/11/24).

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi

Lebih lanjut, Ragil mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding. Setelah selesai, kata dia, memori banding tersebut akan segera diserahkan ke PT Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Memori (banding) insya allah hari ini (diserahkan), masih saya susun,” ujarnya.

Pada tingkat banding ini, Ragil berharap putusan PT Medan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Sebab, menurutnya, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Mudah-mudahan putusan banding yang lebih baik sajalah untuk Bang Ardiansyah dan yang lebih memenuhi rasa keadilan saja,” harapnya.

Related Articles

Latest Articles