Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 16:14
101
kasus_korupsi_apd_covid19_mantan_sekdis_sumut_dituntut_9_tahun_penjara

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah (berkacamata), saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi APD Covid-19. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Aris Yudhariansyah (54), mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (13/2/25).

Jaksa menilai perbuatan warga Jalan Perjuangan Komplek Cellini B-5 Tanjung Rejo Medan ini telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2/25).

Selain penjara, pria yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APD Covid-19 ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

"Dengan ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Erick.

Namun dalam hal, lanjut Erick, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/25) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES