Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

DPO Kasus Kepemilikan 117 Kg Sabu di Tanjung Balai Masih Berkeliaran

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 15:08
50
dpo_kasus_kepemilikan_117_kg_sabu_di_tanjung_balai_masih_berkeliaran_

Salah seorang tersangka dalam DPO. (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 4 (empat) tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kepemilikan 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi, masih bebas berkeliaran.

Kasus kepemilikan narkoba tersebut ditemukan polisi di Tanjung Balai, pada Sabtu (27/4/24). Keempat DPO itu adalah, Sandi alias Andi, Putra alias Kumput, Tamrin alias Tambi dan Irvan alias Ivan warga Tanjung Balai.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/2/25), apakah keempat DPO tersebut sudah ditangkap oleh pihaknya, belum bersedia memberikan tanggapan.

Tidak hanya Kapolda, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi juga enggan memberikan keterangan saat dihubungi mistar.id.

Untuk diketahui, status DPO ke 4 pelaku muncul ke publik setelah kasus tersebut berselang kurang lebih 9 bulan setelah kasus kepemilikan narkoba tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” ujar Kombes Hadi dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Ia menjelaskan, pengukapan 117 kilogram sabu ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024 dini hari.

Saat itu, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut temukan seorang pria sedang membawa becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Pada saat didekati polisi, pelaku langsung melarikan diri saat hendak ditangkap, dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.

Setelah pengembangan, tepatnya pada 30 April atau tiga hari setelahnya, polisi berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka berinisial I alias Iwan Lomok, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 1 Mei 2024, polisi kembali menangkap 2 orang tersangka, masing-masing diketahui berinisial S alias Bang Le dan PS alias Panji. Keduanya diamankan di Home Stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba. Namun, keempat lainnya melarikan diri.

Untuk itu Polda Sumut telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut. Hadi memastikan segala upaya akan dilakukan untuk menangkap mereka.

“Polisi sudah mengantongi identitas dan jejak para buron ini. Tidak ada tempat aman bagi mereka atau menyerahkan diri,” ujarnya kala itu. (matius/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES