Pengungkapan 117 Kilogram Sabu di Tanjungbalai, Polisi: Empat Orang DPO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi menyebut, pihaknya telah menetapkan 4 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus 117 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Tanjungbalai.
Kata Hadi, pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya Sabtu (27/4/24) tahun lalu, dengan barang bukti 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi.
“Jadi setelah penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada 4 orang masuk DPO, yakni S alias Andi, otak jaringan. Kemudian ada P alias Kamput, T dan Ir,” ujar Hadi, Sabtu (18/1/25).
Hadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengejar dan memutus rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumut.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” timpal Hadi. (matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemerintah Resmi Larang Impor Empat Komoditas Pangan Utama