Status Pidana Umum 7 Personel Polrestabes Medan Terkesan Ditutup-tutupi
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![status_pidana_umum_7_personel_polrestabes_medan_terkesan_ditutuptutupi](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F11-02-2025%2Fstatus_pidana_umum_7_personel_polrestabes_medan_terkesan_ditutuptutupi_2025-02-11_10-06-19_5491.jpg&w=1920&q=75)
Ilustrasi, oknum polisi. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Status pidana umum 7 (tujuh) personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu (42), terkesan ditutup-tutupi.
Pasalnya, hingga sampai saat ini Polda Sumut belum kunjung mengungkap ke publik, apakah para terduga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka, atau belum.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon hanya mengatakan jika prose pidana umum terhadap ke-7 anggota Polri itu, masih berjalan.
“Pidana umumnya sedang di berproses,” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon Senin (10/2/25) saat dikonfirmasi via whatsapp.
Namun ketika ditanya, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Siti enggan menjawabnya.
Terkait status pidana umum yang masih berproses juga diucapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono pada Senin (3/2/25) lalu.
Kombes Sumaryono mengatakan, jika proses pidana umum terhadap ke-7 personel tersebut masih berproses.
Dalam tewasnya Budianto Sitepu (42) secara kode etik, Bid Propam Polda Sumut telah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Ipda Immanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA.
Sementara empat orang lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.
Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Atas putusan dari Bid Propam Polda Sumut tersebut, Ipda Imanuel Dachi, Brigpol BP dan Briptu DA melakukan perlawan dengan mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka. (matius/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)