Kasasi Jaksa Ditolak, Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Tetap Dipenjara 20 Tahun
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![kasasi_jaksa_ditolak_kurir_sabu_10_kg_asal_aceh_tetap_dipenjara_20_tahun](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F11-02-2025%2Fkasasi_jaksa_ditolak_kurir_sabu_10_kg_asal_aceh_tetap_dipenjara_20_tahun_2025-02-11_11-52-27_9644.jpg&w=1920&q=75)
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Okvi Rinaldi di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg yang menjerat seorang kurir asal Kota Banda Aceh, Okvi Rinaldi alias Ovi (32).
Pasca penolakan kasasi itu, maka Ovi tetap dipenjara selama 20 tahun. Selain itu, hukuman denda sebesar Rp1 miliar terhadap Ovi juga tetap melekat atas dirinya.
Dengan ketentuan apabila denda sebesar Rp1 miliar itu tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hal itu berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 263/PID.SUS/ 2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1658/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
MA meyakini Ovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan," ucap Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 5199K/Pid.Sus/2024 yang dilihat, pada Selasa (11/2/25).
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Ovi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara, hal-hal yang meringankan, Ovi bersikap sopan selama persidangan, serta Ovi mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2023 lalu. Saat itu, Ovi dihubungi oleh temannya yang bernama Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warung kopi (warkop) yang ada di Banda Aceh.
Di sana terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan 10 kg sabu ke Kota Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya. Ovi pun tergiur dan menyetujui penawaran tersebut.
Kemudian, Masri memerintahkan Ovi untuk berangkat ke Langsa yang di sana sudah ada mobil berisi sabu terparkir di pinggir jalan.
Di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan senilai Rp1 juta dan gawai sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu.
Selanjutnya, Ovi pun berangkat ke Langsa dengan menumpangi bus. Setibanya di lokasi, Ovi diarahkan Masri untuk melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM yang terparkir di pinggir jalan.
Kemudian, Ovi pun membawa mobil tersebut ke Medan. Di pertengahan jalan, Ovi dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Sesampainya di lokasi tersebut, tiba-tiba mobil Ovi didatangi petugas kepolisian dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Seketika terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu seberat 10 kg. (deddy/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)