Batal Dihukum Mati, MA Ubah Vonis Kurir Sabu 10 Kg asal Sergai Jadi 18 Tahun Penjara
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![batal_dihukum_mati_ma_ubah_vonis_kurir_sabu_10_kg_asal_sergai_jadi_18_tahun_penjara](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2Fnews%2Fbatal_dihukum_mati_ma_ubah_vonis_kurir_sabu_10_kg_asal_sergai_jadi_18_tahun_penjara.jpeg&w=1920&q=75)
batal dihukum mati ma ubah vonis kurir sabu 10 kg asal sergai jadi 18 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman terdakwa Indra Ricci Marpaung yang merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg menjadi 18 tahun penjara.
Warga Jalan Sungai Rejo Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu selamat dari hukuman mati setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga : PT Medan ‘Sunat’ Hukuman Mati Kurir 10 Kg Sabu
Kini, Indra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh MA meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo dalam putusan kasasi nomor 4387 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Jumat (22/11/24).
Baca juga : Terbukti Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Okvi Rinaldi Selamat dari Hukuman Mati
Selain itu, MA juga menghukum Indra untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan Hakim MA jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Indra dengan pidana mati. (deddy/hm18)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)