Sumut Watch Adukan 3 Hakim PN Balige ke Mahkamah Agung
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![sumut_watch_adukan_3_hakim_pn_balige_ke_mahkamah_agung](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2Fnews%2Fsumut_watch_adukan_3_hakim_pn_balige_ke_mahkamah_agung.jpg&w=1920&q=75)
sumut watch adukan 3 hakim pn balige ke mahkamah agung
Balige, MISTAR.ID
Daulat Sihombing SH MH, Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch selaku Penasehat Hukum atas nama Delvina Br Naibaho, selaku pelapor/pengadu, sekaligus penggugat dalam Perkara No.51/Pdt. G/2020/PN Blg, melaporkan atau mengadukan tiga Hakim PN Balige ke Ketua Mahkamah Agung RI, cq Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam siaran pers Sumut Watch yang diterima Mistar, Kamis (27/5/21) disebutkan, ketiga hakim tersebut dilaporkan karena dianggap melanggar hukum acara.
Ketiga Hakim tersebut masing–masing:Azhari P.Ginting SH sebagai Ketua Majelis (dikabarkan telah pindah tugas dari PN Balige), Hans Prayugotama SH dan Arija Br Ginting SH, selaku terlapor/teradu, sekaligus anggota majelis dalam Putusan Perkara Nomor: 51/Pdt.G/2020/PN. Blg, tanggal 15-02-2021.
Dalam Surat Sumut Watch, Nomor: 94/SW/V/2021, tanggal 25 Mei 2021, yang ditujukan kepada Ketua Mahkama Agung RI cq Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Daulat menuturkan, berdasarkan penetapan hakim pada hari persidangan sebelumnya, putusan perkara dilaksanakan pada Senin 15 Februari 2021, dan para pihak hadir tanpa dipanggil.
Lalu pada Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya selaku kuasa pelapor/pengadu, telah hadir di Pengadilan Negeri Balige dan sebagaimana biasa telah mendaftarkan kehadiran kuasa pelapor/pengadu dalam daftar hadir yang disediakan oleh pengadilan.
Namun setelah menunggu sekitar satu jam, panitera pengganti bernama Nella Gultom SH menginformasikan, putusan perkara tidak disidangkan dalam ruang persidangan, melainkan akan diberitahukan secara e-court (online), yang informasi resminya dapat diakses paling lama pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:Sumut Watch Gugat Dirut PTPN 3 Rp13,5 M Lebih, Hal Ini Penyebabnya
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya kemudian menerima pemberitahuan petikan putusan melalui e-court, yang amarnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Perkara No. 51/Pdt.G/2020/PN Blg pada pokoknya adalah sengketa tanah Golat (tanah Ulayat) seluas +/- 17.090 M2, yang terletak dalam hamparan tanah Golat Naibaho di Desa Sabunganni Huta, Kecamatan Ronggurni Huta, Samosir,
Tanah ulayat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 12/ Huta Tinggi, Surat Ukur No. 12/ Hutatinggi/2001, atas nama Sinto Sihotang, antara Penggugat Delvina Br Nadeak dengan Morik Manalu (T-I), Parat Yohannes BT (T-II) dan Drotty Hottarida (T-III) selaku isteri dan anak sekaligus ahli waris dari Sinto Naibaho.
“Tergugat I, II dan III mengaku isteri dan anak dari Sinto Sihotang, sedangkan nama Sinto Sihotang adalah nama fiktif yang tidak ada dan tidak pernah ada dalam data kependudukan desa.”
“Penggugat menuntut SHM No. 12/ Hutatinggi/2001 atas nama Sinto Sihotang harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum, karena nama Sinto Sihotang dalam SHM No. 12 adalah fiktif yang tidak ada dan tidak pernah ada. Namun Namun dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa, sekalipun nama Sinto Sihotang tidak dikenal dalam data kependudukan desa, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Tergugat bahwa nama Sinto Sihotang dalam SHM No. 12/ Hutatinggi/2001, sama dengan Sinto Naibaho,” papar Daulat dalam siaran persnya.
Salah dan Keliru
Daulat berpendapat, tindakan para terlapor/teradu yang memutuskan perkara tanpa melalui persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, adalah pemahaman yang salah dan keliru terhadap esensi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Negeri Secara Elektronik.
“Benar Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2019, mengatur persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi berserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan. Namun sesuai dengan hakekat dari penerbitan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 adalah Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan”, maka haruslah dimaknai bahwa PERMA No. 1 Tahun 2019 hanya mengatur sepanjang mengenai administrasi perkara dan administrasi persidangan yang bersifat nonjudicial,” terang Daulat.
Sedangkan sidang pembacaan atau pengesahan putusan perkara, lanjutnya, tentulah bukan domain administrasi perkara atau administrasi persidangan, akan tetapi merupakan domain yang bersifat judicial, karena menyangkut hukum acara perdata, sehingga harus disidangkan dan diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Sejak terbitnya PERMA No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Negeri Secara elektronik, sebut Daulat, pihaknya selaku pelapor/pengadu, sama sekali belum pernah mengetahui atau mengalami adanya putusan perkara yang hanya diberitahukan secara e-qourt, tanpa melalui persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Melanggar UU No.48 Tahun 2009
Daulat kemudian menjelasdkan, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 13 ayat 1 dengan tegas menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang- undang menentukan lain.
Selanjutnya ayat 2 menegaskan, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kemudian ayat 3 menegaskan lagi, tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Daulat Sihombing, yang juga mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini meminta agar Ketua Mahkamah Agung RI, cq. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, memeriksa masing–masing hakim yang bersangkutan dan menindak jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum acara.
Sampai berita ini diturunkan redaksi, ketiga hakim yang diadukan tersebut belum dapat dikonfirmasi. (rel/hm01)
PREVIOUS ARTICLE
Puluhan Lansia Ikut Vaksinasi Massal di Polres Siantar![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)