Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar, 4 Paket Sabu Diamankan
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![polres_tanah_karo_tangkap_pengedar_4_paket_sabu_diamankan_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fpolres_tanah_karo_tangkap_pengedar_4_paket_sabu_diamankan__2025-02-13_19-22-47_4686.jpg&w=1920&q=75)
Tersangka PPP berikut barang bukti saat berada di Polres Tanah Karo.(f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap PPP (33) warga Jalan Samura Gang Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe dari salah satu gubuk di Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Sabtu (8/2/25) sore,
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan, dan pemantauan yang dilakukan Satres Narkoba terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 gram. Selain itu, ditemukan pula 10 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil.
"Saat penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu di dalam kotak rokok serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," ujar AKBP Eko Yulianto.
Dikatakannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, PPP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.(abay hasibuan/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Curi HP dari Rumah, Jonar Kristoper Silaban Diringkus Polisi![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)