Ratu Entok Alami Infeksi Saluran Kemih, Hakim Kembali Tunda Sidang Tuntutan
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![ratu_entok_alami_infeksi_saluran_kemih_hakim_kembali_tunda_sidang_tuntutan](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fratu_entok_alami_infeksi_saluran_kemih_hakim_kembali_tunda_sidang_tuntutan_2025-02-13_19-38-16_1090.jpg&w=1920&q=75)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ratu Entok yang kembali ditunda. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menunda sidang tuntutan kasus penistaan agama terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Kamis (13/2/25).
Adapun penyebab penundaan persidangan tersebut, yaitu dikarenakan transgender berusia 40 tahun itu masih sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.
Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (10/2/25) sidang pembacaan tuntutan hukuman sempat ditunda karena Ratu Entok mengalami gangguan kesehatan sejak Jumat (7/2/25).
Mulanya, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah dibuka, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU), Erning Kosasih, untuk berbicara.
"Sebagaimana terdakwa telah dibantarkan oleh majelis hakim dan per tanggal 7 (Februari 2025) sampai sekarang hasil pengawalan serta pengawasan kami juga, terdakwa belum bisa dihadirkan karena dalam keadaan sakit," ucap Erning.
Kemudian, Erning pun menyampaikan dan menyerahkan surat keterangan dokter RS Royal Prima Medan kepada hakim. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Ratu Entok didiagnosis menderita sakit infeksi saluran kemih.
"Jadi, dengan ini adanya surat dari RS Royal Prima bahwa hari ini juga urinenya (terdakwa) akan diambil. Yang bersangkutan (terdakwa) ada indikasi infeksi saluran kemih. Sekian dan terima kasih," ujarnya.
Jaksa pun mengaku bahwa surat tuntutannya sudah selesai dan siap untuk dibacakan di muka persidangan. Namun, karena kondisi terdakwa sedang tidak memungkinkan, maka tuntutan belum bisa dibacakan.
"Kalau tuntutan sudah ready. Cumakan persoalannya dalam status di bantar dan juga sakit kalau menghadirkan (terdakwa), kami yang salah. Kalau terjadi apa-apa di sini, mohon maaf. Enggak mungkin kami menghadirkannya, karena nanti bakal melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Erning.
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum (PH) Ratu Entok pun sempat menyampaikan bahwa kliennya bersedia tuntutannya dibacakan meski tidak dapat menghadiri persidangan karena masih sedang dalam kondisi sakit.
Namun, hakim menyatakan tuntutan hukuman terhadap Ratu Entok tidak dapat dibacakan dikarenakan terdakwa dalam status pembantaran.
"Majelis hakim mengharapkan supaya (terdakwa) cepat sembuh dan langsung kita sidangkan kembali. Kita tidak mau bertele-tele dalam perkara inikan? Perkara kami masih banyak, bukan ini saja. Jadi, kami harapkan kesehatan terdakwa segera pulih dan pembantaran kita setop," tutur Ukayat.
Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Ratu Entok kembali ditunda hingga pekan depan tepatnya Senin (17/2/25).
"Kita jadwalkan untuk tunda hari Senin tanggal 17 Februari 2025 dengan acara tuntutan dari saudara JPU," ujar Ukayat seraya menutup persidangan. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan akan Cek Izin Menjual Minol Seluruh THM![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)