Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ayah Pengangguran di Deli Serdang Rudapaksa Putri Kandung Dua Tahun

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 10.55
ayah_pengangguran_di_deli_serdang_rudapaksa_putri_kandung_dua_tahun_

Ayah Pengangguran di Deli Serdang Rudapaksa Putri Kandung Dua Tahun

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang ayah berusia 35 tahun berinisial SID di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, merudapaksa anak kandungnya selama dua tahun.

Akibat perbuatannya, pria pengangguran tersebut dilaporkan, dan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Sesuai informasi yang dihimpun, pelaku merudapaksa sejak korban duduk di bangku kelas III hingga V SD.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, setelah istrinya tidak di rumah.

"Istrinya tidak di rumah dan rumahnya sepi," kata pria berinisial RDN, tetangga mereka, Kamis (10/4/2025).

Warga lain menyebut, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengaduh kepada ibunya.

"Terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya dan tersangka dilaporkan ke polisi," ujar warga lainnya.

Perbuatan pelaku mengundang amarah warga, dan meminta pelaku dihukum mati.

"Sudah seperti binatang tingkahnya. Apa nggak bisa dia (pelaku) cari pelampiasan sama yang lain selain anak kandungnya. Istrinya kan ada,"ujar Rud.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, membenarkan soal pelaku yang sudah ditangkap dan kini dalam proses hukum.

"Tersangka pelaku rudapaksa anak kandungnya sudah ditahan dan dijerat hukuman perlindungan anak maksimal," katanya. (sembiring/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES