Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Gunakan Metode SCI ungkap Penemuan Tulang Belulang di Tanjung Selamat

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 10.50
polisi_gunakan_metode_sci_ungkap_penemuan_tulang_belulang_di_tanjung_selamat_

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan menunjukkan foto korban. (f: putra/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Setelah hampir empat bulan berlalu, polisi akhirnya berhasil membongkar teka-teki penemuan tulang belulang manusia di dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Gang Dahlia, Dusun lll, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Selasa (31/12/2024) lalu.

Tulang belulang itu merupakan Santi Boru Matanari, 33 tahun, warga Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor. Nyawa Santi dihabisi oleh kekasihnya Freddy Erikson Sagala, 35 tahun.

Pengungkapan itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Berdasarkan interogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan kepala dusun, diketahui jika penyewa rumah milik Meri, 75 tahun, itu diketahui memiliki dua nomor handphone. Kedua nomor itu terdata atas nama Santi Boru Matanari dan Freddy Erikson Sagala.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan menerangkan, pihaknya mengungkap kasus itu menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Pasalnya, saat ditemukan kondisi korban telah rusak.

"Saat ditemukan kondisinya sudah rusak. Sudah dua bulan di dalam sumur. Kan teman-teman berulang kali bertanya, kita sempat skeptis untuk mengidentifikasi karena apapun itu kan mengungkap identitas korban itu kan titik tolak penyelidikan," ucapnya, Rabu (9/4/2025).

Berangkat dari situ, polisi mendatangi keluarga korban dan melakukan tes DNA. "Jadi dari nomor handphone, kita datangi keluarga korban dan kita lakukan tes DNA. Hasilnya dipastikan korban adalah Santi lalu kita lakukan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.

Pelaku pun berhasil ditangkap di Tanah Garapan Jalan Jermal III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/4/2025). Saat ditangkap, pelaku sedang bekerja di salah satu gudang botot.

"Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berupaya melarikan diri dan kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar Gidion. (putra/hm24)

REPORTER: