Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Nelayan saat Bawa Kabel Curian di Batu Bara

journalist-avatar-top
Minggu, 13 April 2025 15.39
polisi_tangkap_nelayan_saat_bawa_kabel_curian_di_batu_bara

Pelaku bersama kabel curiannya saat diamankan di Polsek Indrapura. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang nelayan inisial MD, 40 tahun, warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Indrapura, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

"Saat ditangkap terduga pelaku sedang membawa satu rol kabel power," ujar Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Minggu sore.

Saat diinterogasi, terduga pelaku MD mengakui kabel yang dibawanya adalah milik PT Jiansu yang dicurinya dari rumah penyimpanan barang-barang mekanikal di Dusun Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung.

Kepada penyidik, MD mengatakan dirinya melakukan pencurian kabel dengan cara membuka jendela rumah dan menarik kabel tersebut. Selanjutnya, MD menggulung dan mengikatnya agar gampang dibawa.

Dijelaskan Sagala, aksi pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan pihak PT Jiansu ke Polsek Indrapura sekira pukul 04.00 WIB.

"Begitu penjaga malam mengetahui ada orang yang hendak melakukan pencurian, langsung dilaporkan ke pimpinannya. Kemudian menghubungi petugas piket Polsek Indrapura," kata Sagala.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar meluncur ke lokasi memimpin penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas melihat terduga pelaku MD sedang berjalan dengan memanggul kabel power.

"Terduga pelaku MD yang dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura," ucap Sagala. (ebson/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES