Soal Minta THR, Istri Kepsek di Batu Bara Laporkan Oknum Polisi ke Propam


Saidatul Fitri, istri dari Muhammad Kamil alias MK saat menggelar konferensi pers di Kisaran, Asahan. (f:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Saidatul Fitri, istri dari Muhammad Kamil alias MK seorang kepala sekolah di SMA Negeri 1 Sei Suka di Kabupaten Batu Bara melaporkan oknum Polisi Polres Batu Bara berinisial Bripka ASR ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait permintaan sejumlah uang untuk tunjangan hari raya (THR).
Fitri menjelaskan imbas dari permintaan THR yang oleh Bripka ASR yang beralasan bahwa THR tersebut akan disetor untuk sejumlah aparat penegak hukum (APH) dan dananya dihimpun oleh suaminya melalui organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Imbasnya menyebabkan MK ditetapkan sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tanggal 14 Maret 2025.
“Kemarin saya sudah membuat laporan untuk Bripka ASR, anggota Polisi di Polres Batu Bara ke Propam Polda Sumut. Dari dialah bermula suami saya ini seakan dijebak kena OTT dan sekarang menjadi tersangka sejak pertengahan bulan Maret lalu,” kata Saidatul Fitri saat konferensi pers yang digelar di sebuah cafe Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (12/4/2025).
Kejadian itu, bermula ketika MK yang menjabat sebagai ketua MKKS SMA dihubungi melalui telepon oleh Bripka ASR yang diketahui merupakan personel unit Tipikor di Polres Batu Bara. Percakapan keduanya didengar oleh Saidatul Fitri sebab mereka duduk bersebelahan.
“Saya dengar percakapan dia dengan suami karena saat itu kebetulan saya berada di samping suami dan handphonenya di speaker. Intinya si oknum Polisi ini menanyakan kapan cair dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan pesan jangan lupa THR untuk APH,” kata Saidatul Fitri.
Setelah percakapan tersebut. lanjut Saidatul Fitri, suaminya bersama SLS yang merupakan ketua MKKS SMK di Batu Bara melakukan rapat dengan kepala sekolah SMA dan SMK untuk merespons permintaan dari Bripka ASR terkait THR dari dana BOS.
“Jadi dalam rapat itu diakomodir lah permintaan THR untuk APH ini yang perhitungan setorannya tiap sekolah itu beda-beda tergantung jumlah siswa. Untuk sekolah suami saya siswanya banyak sampai 900 orang terkumpul sekitar Rp26 juta lebih,” ujarnya.
Kepada wartawan, Fitri meyakini bahwa uang yang dihimpun oleh suaminya dan SLS inilah yang kemudian menjadi barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumut dengan dalih korupsi pungutan atau pemotongan dana BOS yang membuat suaminya menjadi pesakitan kini mendekam dalam jeruji tahanan.
“Padahal demi apapun saya berani bersumpah, suami saya tidak akan mungkin melakukan itu kalau dia enggak ada perintah yang awalnya karena ada permintaan THR untuk APH dari oknum Polisi Bripka ASR ini,” tuturnya.
Fitri kemudian menunjukkan bukti kepada wartawan bahwa uang tersebut diyakini akan disetor sebagai THR untuk APH berdasarkan catatan dari suaminya yang ditemukannya. Dalam secarik kertas itu tertulis nama tempat semacam kode dan nominal uang yang akan disetorkan dengan narasi sandi seperti Kayu Ara, Ibu Kota, Cabang dan penginapan inspektorat.
Dalam kertas yang dilihat wartawan, diduga maksud tulisan Kayu Ara merupakan nama desa yang berada di Kabupaten Batu Bara yang dimana terletak dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara. Di sandi Kayu Ara, tertulis jumlah nominal sebesar Rp140.000.
Kemudian, sandi berikutnya tertulis Ibu Kota, yang diduga menunjukan Kecamatan Limapuluh yang menjadi pusat Kabupaten Batu Bara yang merupakan lokasi Polres Batu Bara berada di pusat Kota Batu Bara dan tertulis tertulis nominal angka Rp200.000.
Selain itu, tertulis narasi kalimat lain yakni Cabang yang diduga kuat Cabang Dinas Pendidikan sebesar Rp20.000, BPK, BPK sebesar Rp20.000, Disdik/manajemen Rp20.000, kemudian ada Penginapan Inspektorat sebesar Rp2.500 dan transportasi Kadis Rp7.000. Sehingga dalam kertas itu total keseluruhan tertulis Rp409.500.
“Saya berharap dengan terbukanya kasus ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa suami saya dan temannya hanyalah korban dari OTT hingga dia sekarang ditahan. Untuk itu saya minta keadilan dan berharap kasus ini,” ucapnya. (perdana/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kejati Sumut Tangkap DPO Pencemaran Lingkungan di Tanjung Morawa