Kejati Sumut Tangkap DPO Pencemaran Lingkungan di Tanjung Morawa


Kejati Sumut saat menangkap DPO terpidana kasus pencemaran lingkungan asal Riau, Agus Nugroho (kemeja putih). (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus pencemaran lingkungan asal Riau, Agus Nugroho.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan Agus ditangkap di salah satu rumah makan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Benar, terpidana ditangkap, Jumat (11/4/2025). Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (13/4/2025).
Setelah ditangkap, kata Adre, Agus langsung digiring ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk dieksekusi hukuman.
"Agus ini merupakan terpidana kasus lingkungan hidup berupa pencemaran lingkungan dari PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP)," ujarnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu mengatakan, Agus menjabat sebagai General Manager (GM) di PT SIPP. Setelah diserahkan ke Kejari Bengkalis, lanjut Adre, Agus kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
"Penangkapan dan eksekusi terhadap Agus dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusannya, MA menghukum Agus tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," ucapnya.
MA dalam putusan kasasi menyatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menangkap DPO lainnya bernama Erick Kurniawan. Agus dan Erick adalah DPO Kejari Bengkalis.
Dijelaskan Adre, kasus ini berawal pada 3 Oktober 2020 lalu. Saat itu, empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL milik PT SIPP kolam 3, 4, 10, dan 11 bocor. Akibatnya, limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat dan mengalir ke anak sungai.
Meski telah terjadi kerusakan, baik Erick sebagai Direktur maupun Agus selaku GM tak melakukan perbaikan. Kemudian, kembali terjadi kebocoran serupa pada 2 Februari 2021 lalu, dan keduanya tidak melakukan upaya perbaikan. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tembak Bandar Sabu saat Melintas di Jalan Tigapanah Karo