Polisi Tembak Bandar Sabu saat Melintas di Jalan Tigapanah Karo


Tersangka bandar sabu menunjukkan barang bukti kejahatannya kepada polisi (f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Pria berusia 41 tahun ditembak dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo saat mengendarai sepeda motor trail dengan pelat nomor BK 5413 UUU, di Jalan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (9/4/2025) malam.
Tersangka berinisial NSG, warga Jalan Bunga Malem III, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, itu kedapatan membawa sabu seberat 15,35 gram. Karena sempat perlawanan, petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Dari tangan tersangka NSG, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 15,35 gram,” ucap Eko, Sabtu (12/4/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua bal plastik klip kosong, dua lembar tisu putih, satu potongan plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor trail berwarna hitam dengan pelat nomor BK 5413 UUU.
Saat penangkapan, NSG sempat melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur demi mengamankannya.
Penggeledahan langsung dilakukan di lokasi. Sebanyak tujuh paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sementara lima paket lainnya ditemukan tergeletak di tanah, tak jauh dari tempat ia berdiri.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
NSG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abay/hm17)