Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Begini Cara Freddy Habisi Nyawa Santi hingga Memasukkannya ke Sumur

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 09.56
begini_cara_freddy_habisi_nyawa_santi_hingga_memasukkannya_ke_sumur

Freddy Erikson Sagala saat diinterogasi polisi. (f: putra/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Freddy Erikson Sagala, 35 tahun, ternyata lebih dulu memiting leher kekasihnya, Santi Boru Matanari, 33 tahun, sebelum membuang jenazah korban ke sumur. Aksi itu dilakukan Freddy saat Santi sedang mencuci pakaian di kamar mandi, Rabu (30/10/2024).

"Pelaku memiting leher korban menggunakan tangan sebelah kanan dengan sangat kuat sekitar 5 menit, hingga korban tidak bergerak lagi," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengangkat tubuh Santi ke sumur di belakang rumah yang mereka sewa. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur dan menutupnya dengan terpal dan seng, serta pemberat batu.

Setelah membunuh korban, pelaku tidak langsung kabur. Freddy sempat menginap di rumah tersebut hingga, Jumat (1/11/2025).

"Pelaku juga mengambil KTP korban dan barang-barang korban seperti uang sebesar Rp100.000, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3056 AII. Uang itu digunakannya untuk keperluan kabur," ucapnya.

Gidion mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

"Konstruksi hukumnya Pasal 340. Saya minta kaji lagi kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk memasukkan Pasal 339 Subs pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap tabir penemuan tulang belulang manusia di dalam sumur di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Gang Dahlia, Dusun lll, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal yang ditemukan, Selasa (31/12/2024) lalu.

Korban merupakan Santi Boru Matanari, 33 tahun, warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. (putra/hm24)

REPORTER: