Sidang Tuntutan Perantara Sabu 35,9 Kg di PN Medan Ditunda, Ini Alasannya

Terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti keduanya secara virtual. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang tuntutan terhadap Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua pria yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sebagai perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kilogram, ditunda.
Tuntutan yang semestinya dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terhadap kedua warga Kabupaten Aceh Timur itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari ini, Senin (19/1/2026), urung digelar. Penundaan dilakukan karena jaksa belum merampungkan surat tuntutan.
“Tuntutan (Heri dan Musriyanda) kita tunda hari ini, karena rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung,” kata JPU Achmad Yudha Prasetyo saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Ia mengatakan, sidang tuntutan kembali dijadwalkan dan akan dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Zulfikar pada pekan depan, tepatnya Senin (26/1/2026).
Kasus narkotika ini bermula pada Selasa (15/7/2025). Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him, yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Heri kemudian memberitahukan Bang Him agar barang haram tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada orang lain.
Yanda diberi uang Rp10 juta oleh Heri karena telah mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu dengan berat total 35.961 gram atau 35,9 kilogram. Sabu tersebut diterima Heri dan disimpan di dalam lemari kamar Yanda.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika mendatangi indekos Yanda. Petugas langsung menangkap Heri dan Yanda.
Petugas kemudian menggeledah indekos tersebut dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar Yanda. Selanjutnya, Heri dan Yanda beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hm27)






















