Perantara Sabu Divonis 8 Tahun Penjara
perantara sabu divonis 8 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim menghukum Indra Agung Nasution selama 8 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/11/21).
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 milliar subsidair 4 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Lila Rachfina, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca Juga:Pria Ini Mengira Sudah Lihai Menyimpan Sabu, Lihat Apa yang Dilakukan Polres Asahan
Sedangkan, pasal yang dikenakan kepada terdakwa, majelis hakim konform dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, bermula saat terdakwa melakukan transaksi dengan Hendrik dan Redi dari Ditres Narkoba Poldasu pada 23 April 2021.
Di mana sebelumnya, telah terjadi komunikasi dan kesepakatan pemesanan empat bungkus sabu dengan berat 20 gram seharga Rp11 juta, antara terdakwa dengan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.
Baca Juga:2 Pemilik Sabu di Tebing Tinggi Diciduk
Namun, saat transaksi di Kedai Burger Jalan Karya Jaya, di mana terdakwa membawa empat bungkus sabu langsung ditangkap.
Bahkan saat penangkapan terdakwa mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu dari pemilik sabu, Gendon (DPO). Selain terdakwa dan barang bukti sabu, polisi juga menyita Hp yang kemudian dibawa ke Ditres Narkotika Poldasu guna proses hukum.(amsal/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Kunjungan Wisman ke Sumut Turun 25 Persen