Residivis Curi Peralatan Rumah di Medan Area, Polisi Tangkap Pelaku di Warnet

Pelaku Bayu Harianto saat diamankan di Polsek Medan Area.(f:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bayu Harianto ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area karena diduga mencuri di rumah Rian Ananta Harahap, di Jalan Bromo, Lorong Mulia, Tegal Sari II, Medan Area, Selasa (24/3/2026) dinihari, saat korban sedang berlebaran.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan korban mengetahui kejadian tersebut dari sepupunya karena pintu rumahnya terbuka. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku masuk ke rumah dengan melompat pagar.
“Korban mengalami kerugian satu unit mesin air, dua set shower, dua buah cran cham, dan satu set handel pintu,” ucap Yaqin, Kamis (26/3/2026).
Polisi segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap Bayu di salah satu warnet di Jalan Bromo, Medan Area, Rabu (25/3/2026) dinihari.
“Kita mendapat informasi pelaku sedang bermain di warnet. Saat kita cek, ternyata benar, dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Yaqin.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku, yang merupakan residivis, mengakui perbuatannya. Bayu mengaku menjual hasil curiannya ke pengepul barang bekas keliling seharga Rp30 ribu, yang digunakan untuk bermain judi online dan memakai sabu.
“Pelaku ini residivis yang sudah tiga kali dihukum atas kasus pencurian sebelumnya,” tambah Kapolsek.






















