Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Buron 1,5 Tahun, Pencuri Kabel Gudang Perusahaan di Simalungun Diringkus

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 pukul 09.57 WIB
buron_15_tahun_pencuri_kabel_gudang_perusahaan_di_simalungun_diringkus

Pencuri kabel saat diamankan polisi.v(foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kabel akhirnya berakhir setelah hampir 1,5 tahun menghindari kejaran aparat. Tim Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus pria berinisial HH alias Harimau, 33 tahun, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka diringkus saat berada di depan sebuah bengkel Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. HH diketahui merupakan pelaku pencurian kabel power milik CV Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 di gudang perusahaan tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti kepolisian tetap menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan terus kami proses hingga tuntas," ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 04.15 WIB di gudang CV Sarana Teknik Perkasa, Huta V Nagori Bandar. Saat itu, pelapor menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di area gudang.

Setelah rekaman diperiksa, terlihat seorang pria masuk ke dalam gudang dan melakukan aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan langsung, diketahui sebanyak 36 meter kabel power telah hilang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta.

Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, termasuk analisis rekaman CCTV, mengarah kepada HH sebagai pelaku. Namun tersangka sempat menghilang dan sulit ditemukan hingga akhirnya ditangkap pada Maret 2026.

Dalam pemeriksaan, HH mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke dalam gudang dengan memanjat dinding, kemudian memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi.

Setelah berhasil membawa kabel keluar, tersangka mengupas lapisan kabel untuk mengambil tembaganya. Tembaga tersebut kemudian dijual kepada pengepul barang bekas dengan harga Rp1.670.000.

Kapolsek Perdagangan, Iptu Patar Banjarnahor, mengatakan tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada kejahatan yang benar-benar bisa disembunyikan. Dengan bukti dan penyelidikan yang terus dilakukan, pelaku akhirnya dapat ditangkap," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN