Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labusel Ringkus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Motifnya Melampiaskan Nafsu

Mistar.idRabu, 11 Maret 2026 20.56
journalist-avatar-top
UR
polres_labusel_ringkus_ayah_setubuhi_anak_kandung_motifnya_melampiaskan_nafsu

Tersangka pencabulan anak kandung (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial S, 52 tahun, petani warga Dusun VI, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, yang merupakan ayah kandung korban.

Kasus terungkap Minggu (8/3/2026), saat pelapor berada di rumah anaknya, saksi SA, untuk menjenguk korban. Saksi lain, K, yang memiliki kedai di dekat lokasi, menyampaikan korban pernah mengaku disetubuhi ayah kandungnya.

Mendengar informasi tersebut, pelapor menanyakan langsung kepada korban, yang akhirnya mengakui adanya perbuatan itu.

Korban menjelaskan perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali. Salah satu kejadian terjadi pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah mereka di Dusun VI Desa Teluk Panji. Korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut dan kemaluan.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Labusel untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, saksi, serta mengecek tempat kejadian perkara.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan polsek dan polres bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku. Saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif dugaan perbuatan tersebut diduga untuk melampiaskan nafsu pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110 yang aktif 24 jam.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN