Rekonstruksi Pembunuhan di Cafe Lotta Siantar: Tersangka Peragakan 10 Adegan Maut

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan pengunjung Cafe Lotta di Jalan Kartini Pematangsiantar. (foto: Abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan pengunjung Cafe Lotta di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026). Kasus ini mengungkap detik-detik mencekam hingga tewasnya korban berinisial AP.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, proses reka ulang ini menghadirkan dua tersangka utama, yakni VS dan RGN, guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.
Dalam proses yang berlangsung di bawah pengawalan ketat personel Sat Reskrim, kedua tersangka memperagakan total 10 adegan. Rangkaian adegan tersebut dimulai dari awal kedatangan mereka di lokasi, perselisihan yang terjadi, hingga aksi kekerasan fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa korban AP.
Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga menghadirkan 11 orang saksi untuk memberikan kesaksian langsung guna memastikan tidak ada detail peristiwa yang terlewatkan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, menegaskan rekonstruksi ini merupakan bagian vital dalam proses penyidikan.
"Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan. Hal ini penting agar proses hukum berjalan transparan dan objektif," ujarnya kepada Mistar.
Proses rekonstruksi ini juga disaksikan langsung pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan mendatang.
Saat ini, VS dan RGN telah ditahan di sel tahanan Polres Pematangsiantar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis mengenai tindak pidana pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama, yakni pasal 458 KUHPidana junto, pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana
"Kedua pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian," ucapnya.


























