Pembunuh Pria di Cafe Lotta Pematangsiantar Ditangkap, Pelaku Menyerahkan Diri di Parapat

Pelaku Pembunuhan di Cafe Lotta ditangkap polisi (foto :istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pembunuh AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menyebut pelaku berinisial VS (20), warga Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Pelaku ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan sudah kita tangkap,” kata AKP Sandi Riz Akbar, Senin (19/1/2026).
Ibu korban berinisial S mengetahui anaknya berada di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar dalam kondisi koma akibat ditusuk di bagian dada sekitar pukul 04.30 WIB. Kabar tersebut diterimanya dari teman korban berinisial A.
“Mendapat kabar tersebut, ibu korban langsung berangkat menuju RS Vita Insani dan mendatangi ruang IGD. Menurut penjelasan perawat, korban sudah meninggal dunia dan telah dibawa ke kamar jenazah. Setelah itu, ibu korban melihat langsung kondisi korban yang meninggal dunia dengan luka tusuk di dada sebelah kiri,” ucapnya.
Melakukan Penyidikan
Sandi menjelaskan, pada Sabtu (17/1/2026) pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku VS dengan menyisir sejumlah kos-kosan yang biasa didatangi pelaku. Namun, pelaku belum ditemukan.
“Pada Minggu (18/1/2026), kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku VS berada di Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” jelasnya.
Melakukan Pengejaran ke Parapat
Sandi mengatakan, setibanya di lokasi, pelaku VS sudah mengetahui dirinya dikejar polisi dari rumahnya di Kota Pematangsiantar. Merasa terdesak dan takut, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
“Selanjutnya pelaku kami tangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku Diamankan di Polres Siantar
Sandi menambahkan, saat ini pelaku VS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan diproses atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana.
“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya,” tuturnya.



















