Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Menyapa Labuhanbatu Bahas Paradigma Baru Penegakan Hukum KUHP Nasional

Mistar.idKamis, 2 April 2026 16.45
journalist-avatar-top
RY
jaksa_menyapa_labuhanbatu_bahas_paradigma_baru_penegakan_hukum_kuhp_nasional

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu On Air di RSPD Labuhanbatu, (Foto: Yazis/Mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi serta literasi hukum masyarakat.

Mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional”, program ini bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia kepada publik secara lebih luas dan mudah dipahami.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) menandai pergeseran besar dalam pendekatan hukum di Indonesia.

Menurutnya, paradigma hukum kini beralih dari sistem retributif yang bercorak kolonial menuju pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang lebih mencerminkan nilai-nilai keindonesiaan.

Selain itu, pembaruan tersebut juga mendorong efisiensi sistem peradilan melalui penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah. Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Memed juga menyampaikan bahwa KUHP Nasional menghadirkan kodifikasi menyeluruh terhadap berbagai tindak pidana yang sebelumnya tersebar di luar KUHP, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tak hanya itu, sistem pemidanaan turut diperbarui dengan penyusunan yang lebih sistematis, termasuk menghadirkan alternatif sanksi seperti pidana kerja sosial serta pengelompokan denda yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Upaya ini semakin disempurnakan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berfungsi mengharmonisasikan seluruh peraturan perundang-undangan sektoral agar selaras dengan standar nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mencakup penghapusan pidana minimum khusus serta perubahan sanksi kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, guna menciptakan kepastian hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Melalui program Jaksa Menyapa ini, diharapkan masyarakat dapat memahami arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam implementasi KUHP Nasional.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN