Jaksa Banding Atas Vonis Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan

Empat terdakwa korupsi dana BOS SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Ketiga terdakwa ialah mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, Renata Nasution, Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu, dan Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap JT.
"Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap Renata, Sudung, dan Togap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (18/3/2026).
Daniel menjelaskan alasan JPU melakukan upaya hukum tersebut. Kata dia, pengajuan banding terhadap Renata dilakukan karena Renata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"JPU banding putusan terhadap Renata karena penasihat hukum Renata banding. Untuk Sudang dan Togap, jaksa banding karena uang penggantinya (UP) jauh dari tuntutan," ujar Daniel.
Sementara itu, kejaksaan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap satu terdakwa lainnya, yakni eks Bendahara SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti. Sebab, bagi jaksa, vonis yang dijatuhkan tidak berada jauh di bawah tuntutan JPU.
"Kalau untuk bendahara (Elvi), putusan majelis hakim 2/3 dari tuntutan dan sesuai dengan tuntutan," tutur Daniel.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai M. Nazir memvonis para terdakwa berbeda-beda. Renata divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta UP kerugian keuangan negara Rp967,5 juta.
Dari total UP tersebut, Renata telah menyetor Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus ia bayar Rp395,5 juta. Jika sisa UP tak dibayar, dihukum 1,5 tahun penjara.
Elvi diganjar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Ia tidak dibebankan membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara. Sedangkan, Togap serta Sudung divonis 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Tak hanya itu, Togap dan Sudung juga dikenakan UP kerugian keuangan negara. Togap dihukum UP Rp11,4 juta subsider enam bulan penjara dan Sudung Rp16,2 juta subsider enam bulan penjara.
Perbuatan keempatnya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua dimaksud, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU dalam tuntutannya menuntut Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Renata dituntut membayar UP Rp572 juta subsider setahun penjara. Elvi tidak dituntut oleh jaksa membayar UP.
Sudung dan Togap dituntut JPU dua tahun penjara, denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP terhadap Sudung Rp196 juta dan Togap Rp220 juta subsider masing-masing dua tahun penjara. (hm20)




















