Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepala dan Bendahara Divonis 1–2,5 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 pukul 19.31 WIB
korupsi_dana_bos_sman_19_medan_mantan_kepala_dan_bendahara_divonis_125_tahun_penjara

Empat terdakwa korupsi dana BOS SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022–2023 divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka adalah Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempatnya dalam sidang putusan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (12/3/2026) petang.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah mengorupsi dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta, sesuai dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim M. Nazir dalam amar putusannya.

Hakim juga menghukum Renata membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 60 hari penjara apabila denda tidak mampu dibayar. Selain itu, Renata juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp967,5 juta.

Dari total UP tersebut, Renata telah membayar Rp572 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan ialah Rp395,5 juta.

“Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut,” ujar Nazir.

Namun, jika setelah penyitaan dan pelelangan harta bendanya masih tidak mencukupi, Renata dihukum subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Sementara itu, Elvi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara. Togap dan Sudung divonis 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Selain itu, Togap dan Sudung juga diwajibkan membayar UP. Togap dikenakan UP Rp11,4 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Sudung Rp16,2 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama bagi Elvi dan Renata yang merupakan tenaga pendidik.

“Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian negara, dan Renata telah mengembalikan sebagian kerugian,” kata Nazir.

Sebelumnya, Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Renata juga dituntut membayar UP senilai Rp572 juta subsider satu tahun penjara. Sudung dan Togap dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta membayar UP masing-masing Rp196 juta dan Rp220 juta subsider dua tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam kurun 2022–2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar per tahun, sehingga total dana BOS dalam dua tahun mencapai sekitar Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN