Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Kembalikan UP Senilai Rp220 Juta

Pihak perwakilan keluarga Aizidin Muthoadi saat mengembalikan dan/atau menitipkan UP Rp220 juta kepada Kejari Belawan. (foto: Kejari Belawan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Salah satu terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan, Aizidin Muthoadi, megembalikan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp220 juta kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan UP tersebut diserahkan Direktur CV Cahaya Azira itu lewat perwakilan keluarga kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Iya, benar. Pihak keluarga terdakwa Aizidin Muthoadi telah mengembalikan dan/atau menitipkan UP terkait kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan tahun 2022–2023 ke Bidang Pidsus Kejari Belawan," ujar Daniel saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).
Daniel menerangkan, selanjutnya UP yang dibayarkan pihak Aizidin selaku penyedia barang/jasa atau rekanan dalam kasus ini dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Belawan di Bank Mandiri.
UP tersebut akan disita dan dirampas oleh negara setelah nantinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Aizidin terbukti bersalah melakukan korupsi dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"UP tersebut akan diserahkan ke negara apabila putusan pengadilan dalam kasus korupsi dana BOS ini inkrah," kata Daniel.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini bukan hanya Aizidin yang diadili di pengadilan. Ada juga dua lainnya yang turut diadili, yakni Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan dan Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan.
Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp3 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.525.600.000.
Ketiga terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan ini. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
PREVIOUS ARTICLE
Skandal Selingkuh Pengusaha Ayam Pecak di Siantar: Saling LaporBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















