Friday, August 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ratusan Siswa di Berastagi Keracunan MBG, KPPG Medan Segera Periksa SPPG

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 09.28 WIB
ratusan_siswa_di_berastagi_keracunan_mbg_kppg_medan_segera_periksa_sppg

Penanganan sejumlah siswa yang diduga mengalami keracunan MBG di Berastagi. (Foto: Abay/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan wilayah kerja Sumatera Utara dan Aceh akan melakukan pemeriksaan internal guna mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Raya Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pasalnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, ratusan siswa penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan internal untuk mendalami apakah ada dugaan pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan sehingga kejadian fatal ini terjadi,” kata Kepala KPPG Medan wilayah kerja Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, kepada Mistar, Jumat (14/8/2026).

Diketahui, hingga saat ini jumlah korban mencapai 279 orang yang berasal dari dua sekolah, yakni SMA Negeri 1 Berastagi dan SMA Swasta Bersama. Ratusan siswa tersebut kini dirawat di empat fasilitas kesehatan, yaitu RS Amanda, RS Efarina Etaham, RSUD Kabanjahe, dan Puskesmas Berastagi.

Ia menyebutkan bahwa tim kesehatan di masing-masing faskes sudah melakukan penanganan terbaik, dan kondisi kesehatan korban berangsur pulih.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk pengambilan sampel. Sampel sudah dikirim ke Medan untuk diperiksa,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Mistar, menu yang disediakan pada hari kejadian yakni ikan dencis botan, sayur tumis kol dan wortel, ebi, tahu asam manis, dan buah melon.

Badan Gizi Nasional (BGN) juga sudah melayangkan surat pemberhentian operasional sementara kejadian fatal terhadap SPPG yang bersangkutan selama 30 hari kalender terhitung sejak 13 Agustus 2026.

Kepala SPPG harus menyelesaikan pembayaran virtual account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat pemberhentian. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN