Simalungun, MISTAR.ID
Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap JW (39) dan E alias Ebot (39). Penangkapan dilakukan di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/11/24).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra mengatakan keduanya menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Yoga Abdillah Manurung. Sebelum kejadian, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di Pondok Afdeling I Bah Jambi.
“Pelaku dan korban sempat adu argument, hingga pelaku langsung memukul pipi korban menggunakan tangan,” jelasnya kepada mistar.id, Kamis (14/11/24).
Asmon menjelaskan korban mendorong pelaku hingga terjatuh dan korban berusaha untuk melarikan diri, namun dijegal oleh teman pelaku hingga pelapor terjatuh.
“Pelaku memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan kunci Inggris yang diambil dari dalam mobilnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala bagian belakang, luka memar pada lengan sebelah kanan dan terasa sesak di dada,” ucapnya.
Baca juga:Â Petani di Simalungun Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Motif
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolsek Tanah Jawa dan surat perintah penyidikan.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkapnya.
Ia menjelaskan kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (abdi/hm20)