Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Siantar Marihat Tangkap Remaja 19 Tahun Curi Kabel Tower Telkomsel

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 pukul 14.31 WIB
polsek_siantar_marihat_tangkap_remaja_19_tahun_curi_kabel_tower_telkomsel_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Siantar Marihat/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Marihat menggagalkan percobaan pencurian kabel di Tower Mitratel jaringan Telkomsel, Simpang Dua, Jalan Seribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun. Seorang pelaku berinisial MWH, 19 tahun, tertangkap basah saat masih berada di atas tower, Jumat (27/3/2026) malam.

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, memimpin langsung pengamanan pelaku setelah menerima laporan dari pihak Telkomsel.

Aksi nekat pemuda asal Kelurahan Bah Kapul ini terdeteksi berkat sistem keamanan canggih. Sekitar pukul 22.50 WIB, kantor Telkomsel Medan mendeteksi alarm berbunyi di area tower tersebut dan langsung menghubungi petugas lapangan, SP, 33 tahun.

Saat tiba di lokasi bersama saksi-saksi, pelapor terkejut melihat pelaku MWH sedang memanjat tower. Tak menunggu lama, polisi yang datang ke lokasi langsung mengepung.

"Kami mengamankan pelaku MWH saat berada di atas tower. Di lokasi, kami menemukan pagar kawat duri telah terpotong dan kabel bagian bawah sudah dalam kondisi terkelupas," ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku beraksi, di antaranya satu unit pisau cutter, satu tang pemotong kawat dan kunci pas ukuran 12 dan 13 untuk pembuka baut.

Berdasarkan hasil interogasi, MWH mengaku tidak beraksi sendirian. Ia datang ke lokasi berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam bersama dua rekannya berinisial PL dan MOR. Namun, saat petugas tiba, kedua rekannya berhasil melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

PT Telkomsel Medan telah resmi menempuh jalur hukum dengan laporan polisi bernomor LP/B/16/III/2026/SPKT. Saat ini MWH telah ditahan di Polsek Siantar Marihat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 476 jo Pasal 17 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang percobaan pencurian. Polisi masih memburu keberadaan dua pelaku yang melarikan diri.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN