Friday, June 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Lubuk Pakam Ringkus Dua Tersangka Pembobol Rumah, Kerugian Capai Rp10 Juta

Mistar.idSelasa, 21 April 2026 20.47
journalist-avatar-top
HS
polsek_lubuk_pakam_ringkus_dua_tersangka_pembobol_rumah_kerugian_capai_rp10_juta

Kedua pelaku pencurian yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Personel Polsek Lubuk Pakam meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah milik Rusmini Ginting, 58 tahun, warga Lingkungan III, Jalan Negara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2026). Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/22/2026, pelaku mengambil tiga unit mesin air jet pump dan dua kusen jendela dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (20/4/2026) sore, dua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS alias Irfan, 26 tahun dan AVC alias Ardian, 29 tahun, warga Jalan Benteng, Lingkungan I, Kelurahan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua kusen jendela. Sedangkan tiga unit mesin air jet pump yang dicuri belum berhasil diamankan karena telah dijual oleh pelaku.

Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Ya, kasus pencurian ini ditangani Polsek Lubuk Pakam. Dua tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.