Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu di Aekkanopan Timur, Satu Pria Diamankan

Mistar.idSelasa, 10 Februari 2026 pukul 17.26 WIB
polsek_kualuh_hulu_ungkap_kasus_sabu_di_aekkanopan_timur_satu_pria_diamankan

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan personil Polsek Kualuhhulu, Senin (9/2/2026) malam. (Foto : Istimewa/Mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Personel Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan III, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (9/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, memerintahkan tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal untuk melakukan penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sebuah rumah kosong di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (35), warga Dusun IV Pinggirjati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dapur rumah kosong tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram, sembilan plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AJAM. Namun, saat dilakukan pencarian, polisi belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN