Polsek Kualuh Hulu Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Perkebunan Membang Muda

Tiga tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Kualuh Hulu/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Personel Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi di Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi sabu di kawasan perkebunan. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.15 WIB, petugas melakukan pengintaian dan melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang berhenti di titik mencurigakan. Setelah memastikan situasi, sekitar pukul 22.00 WIB petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan Marlisa Boru Hasibuan, 36 tahun, warga Barisan Rel Desa Perkebunan Membang Muda, ditemukan satu plastik klip besar berisi 10 butir pil ekstasi berwarna kuning bermerek Union dengan berat bruto 4,67 gram. Dua pria lainnya, yakni Muji Burahman Harahap, 33 tahun, dan Rahmadoni Tanjung, 27 tahun, turut diamankan di lokasi.
Dalam interogasi awal, Marlisa mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Doni. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Doni, yang mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Barang bukti yang disita antara lain 10 butir pil ekstasi merek Union (4,67 gram bruto), 1 unit handphone Redmi Note 10 Pro, 1 unit handphone Redmi Note 11 Pro, 1 unit handphone Vivo warna coklat, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, dan uang tunai Rp1.007.000
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara dan mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. (hm24)

























