Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran

Kebakaran di kantor Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Kejadian ini mengakibatkan 22 orang tewas. (Foto: Kompas.com/Dian Erika)
Jakarta, MISTAR.ID
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap MW dan 10 saksi lainnya.
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/12/2025).
MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru memastikan seluruh 22 korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi melalui proses rekonsiliasi. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















