Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Delitua Tangkap Residivis Curanmor, Sepeda Motor Dijual Rp3,8 Juta

Mistar.idSabtu, 24 Januari 2026 12.54
journalist-avatar-top
MG
polsek_delitua_tangkap_residivis_curanmor_sepeda_motor_dijual_rp38_juta

Kedua pelaku setelah ditangkap polisi (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Delitua kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial IP alias T (30), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. IP diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Hermawan, mengatakan bahwa IP ditangkap bersama temannya, JH (28), yang berperan membantu menjual hasil kejahatan. Kasus ini bermula pada Jumat, 18 Juli 2025.

Saat itu, korban, Indriani Lumban Gaol, kehilangan satu unit sepeda motor saat melakukan penagihan angsuran di rumah salah satu nasabah di Jalan Karya Muda, Kecamatan Medan Johor. Setelah menagih, korban terkejut karena Honda Beat BK 5905 ALL miliknya sudah tidak berada di lokasi.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp18 juta. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua,” ujar AKP Hermawan, Sabtu (24/1/2026).

Setelah laporan diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 22 Januari 2026, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, tersangka IP mengaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang motor korban. Setelah berhasil, IP dibantu JH untuk menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial D, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp3,8 juta. Kita juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit HP Vivo dan beberapa barang bukti lainnya,” terang Hermawan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN