Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Medan Area Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Mistar.idJumat, 23 Januari 2026 pukul 15.54 WIB
polsek_medan_area_ungkap_kasus_pencurian_satu_pelaku_diamankan

Tersangka Rahmat Hidayat saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan AR Hakim, Tegal Sari Mandala I, Medan Area. Dari pengungkapan tersebut, seorang pria, Rahmat Hidayat berhasil ditangkap.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan Didi Saputra dengan nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area, Rabu (21/1/2026).

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya dengan kerugian sekitar Rp4 juta,” ucap Yaqin, Kamis (22/1/2026).

Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi, Selasa (20/1/2026). Saat Didi pulang ke rumahnya, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang miliknya juga hilang, di antaranya dua unit handphone merek Samsung Galaxy, jam tangan, aksesoris, serta peralatan rumah tangga.

Dari laporan itu, petugas menyelidiki keberadaan Rahmat Hidayat. Bersama dengan Didi, petugas menangkap Rahmat tak jauh dari kediamannya di Jalan Halat.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang hasil curian dijual di kawasan Pajak Ular Jalan Denai seharga Rp100 ribu dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tutur mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Selain pria berusia 28 tahun itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone. Kini, Rahmat tangan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri penadah barang hasil kejahatan tersebut,” ujar Yaqin. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN