Kejari Batu Bara Diminta Usut Proyek Rehab Berat Workshop BUMD Senilai Rp719 Juta

Bangunan Workshop BUMD TA 2023 di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih. (Foto: Dokumentasi IWO Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengusut pengerjaan Rehab Berat Workshop BUMD TA 2023 senilai Rp719 juta yang berlokasi di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kejari Batu Bara juga diminta memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Kurnawati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tunas Sinaga, serta pelaksana pekerjaan Rehab Berat Workshop BUMD TA 2023, CV Multi Sentosa.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, yang akrab disapa Darman, di Lima Puluh, Jumat (23/1/2026).
Darman menjelaskan, sekitar April 2023 telah dibangun sebuah bangunan yang menyerupai gedung kantor, namun belum memiliki atap, pintu, maupun jendela.
Baca Juga: KM Nuansa Surya Karam Diterjang Angin Kencang dan Ombak Besar di Perairan Batu Bara, Nelayan Tewas
Anehnya, pada September 2023, LPSE Kabupaten Batu Bara menayangkan pemenang tender Rehab Berat Workshop BUMD, yakni CV Multi Sentosa yang beralamat di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dengan nilai kontrak Rp719.600.000.
“Investigasi kami menemukan adanya kejanggalan pada proyek tersebut. Pasalnya, pada tahun yang sama dan di lokasi yang sama terdapat dua kegiatan yang diperuntukkan sebagai kantor dan tempat parkir alat berat milik Pemkab Batu Bara,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat melakukan investigasi di lokasi, ditemukan bangunan gedung baru yang belum selesai dikerjakan dengan kondisi belum memiliki atap, pintu, jendela, dan lantai.
“Tiba-tiba pada September 2023, kegiatan tersebut ditenderkan dengan judul Rehab Berat Workshop BUMD sebesar Rp720.000.000 dengan HPS Rp719.600.000,” tuturnya.
Darman menilai pengerjaan proyek rehab berat Workshop BUMD tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak dan diduga menyalahi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan kontrak dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, serta Perpres terbaru Nomor 46 Tahun 2025.
“Berdasarkan kondisi tersebut, patut diduga proyek ini dijadikan ajang bancakan korupsi yang terstruktur dan masif,” katanya Darman.
Informasi yang berhasil dihimpun PD IWO Kabupaten Batu Bara mengungkapkan bahwa nilai kontrak Rehab Berat Workshop BUMD sebesar Rp719.000.000 bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2023 dan telah dibayarkan 100 persen, yang diduga termasuk dana pengganti pekerjaan yang telah terlebih dahulu dikerjakan. (hm25)
BERITA TERPOPULER
























