18 C
New York
Friday, October 4, 2024

Polsek Delitua Ciduk 1 Maling Motor, 2 Rekannya Masih Buron

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap RW (42) warga Jalan Karang Sari Gang Keluarga No 22 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, terkait pencurian kendaraan bermotor. Sementara, dua pelaku lainnya masih dikejar (Buron).

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, RW (42)
ditangkap pihaknya pada Sabtu (28/9/2024) sore dari Jalan Karya Tani, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

“Ia benar satu pelaku sudah kita tangkap, dua lagi berinisial IJ dan IW masih kita kejar,” ujar AKP Maruli Jumat (4/10/24).

Ditambahkan Maruli, tersangka RW dan komplotannya tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu tempat saja. Namun sudah melakukan aksi di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan.

Baca juga: Polsek Delitua Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Lagi Masih Diburu

Namun perwira pertama Polri itu, tidak menjelaskan lebih jauh terkait lokasi-lokasi mana saja para pelaku menjalankan aksi pencuriannya.

Dijelaskannya, aksi curanmor itu dialami korban Armahanum. Sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BK 4922 AHQ milik korban diketahui hilang ketika bangun dari tidur di rumahnya Kompleks Avisena Jalan STM Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada Selasa (24/9/2024) pagi lalu.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Delitua, sehingga dilakukan penyelidikan. Rekaman CCTV memperlihatkan curanmor itu dilakukan tiga orang.

Baca juga: Sebanyak 32 Kg Sabu dan 125 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Asahan

Selanjutnya, pada Sabtu (28/9/24) sore, keberadaan tersangka RW yang terekam CCTV diketahui di Jalan Karya Tani, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

Dari tersangka RW turut diamankan 1 unit handphone berisikan chat jual beli sepeda motor milik korban dan 1 set kunci T, terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles