Friday, May 9, 2025
home_banner_first
SUMUT

Tenaga Honorer Disebut Lakukan Survei Amdal di Deli Serdang, DLH: Bisa Dicek CCTV

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 21.03
tenaga_honorer_disebut_lakukan_survei_amdal_di_deli_serdang_dlh_bisa_dicek_cctv

Kantor DLH Deli Serdang. (f: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang diduga menugaskan tenaga honorer untuk melakukan survei lingkungan sebagai dasar penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Menanggapi ini, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Debora Mandasari mengatakan biasanya petugas yang melakukan survei adalah ASN dan dilengkapi surat tugas.

"Bisa jadi anggota saya berlaku curang. Jadi, bisa dilihat dari kamera CCTV perusahaan yang didatangi," jawab Debora via seluler, Kamis (8/5/2025).

Praktik ini memicu keberatan dari sejumlah perusahaan. Pasalnya, tenaga honorer dinilai tidak memiliki keahlian atau kualifikasi teknis sesuai dengan standar yang dibutuhkan. Informasi yang diperoleh menyebutkan penugasan tenaga honorer bukan pertama kali terjadi.

"Penerbitan Amdal maupun UKL-UPL merupakan izin lingkungan dan merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan," salah satu pemilik usaha di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Roni pada Kamis (8/5/2025).

Sementara pemilik usaha makanan di Kecamatan Batang Kuis, Sudin Rambe menuturkan Izin PPLH adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup atau kesehatan manusia.

“Jadi, tidak bisa sembarangan petugas yang datang,” katanya. (sembiring/hm20)


REPORTER:

RELATED ARTICLES