Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Bosar Maligas Tangkap Diduga Bandar Sabu di Ujung Padang Simalungun

Mistar.idRabu, 11 Maret 2026 13.19
journalist-avatar-top
IH
polsek_bosar_maligas_tangkap_diduga_bandar_sabu_di_ujung_padang_simalungun

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan Polisi.(Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tersangka berinisial ANP (38) sempat melarikan diri ke area perladangan saat petugas melakukan penggerebekan.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Nagori Pagar Bosi.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Sonni, Rabu (11/3/2026).

Pada hari penangkapan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen O. Sunggu bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 16.00 WIB.

Sekitar empat jam kemudian, tim mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Saat petugas tiba, seorang pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri menuju area perladangan sambil membuang sejumlah barang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut. Barang yang sempat dibuang pelaku diketahui berupa bong dan kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama ANP, warga Huta I Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,29 gram, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Nokia, serta seperangkat alat hisap sabu.

Selain itu, petugas juga menyita plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Sabar yang disebut berdomisili di Sidomukti, Kabupaten Asahan.

“Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN