Polrestabes Medan Tangkap Dua Pria Kasus Judi Online, Satu Sekretaris Organisasi Mahasiswa

Foto kolase dua orang ditangkap karena diduga melakukan judi online (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pria terkait kasus judi online. Keduanya diketahui berinisial MK (26) dan MR (25). Salah satu dari keduanya, MK, disebut sekretaris dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Sumatera Utara..
“Keduanya kami amankan di salah satu warung kopi di wilayah Medan Kota. Keduanya diduga terlibat praktik judi online,” ucap sumber yang tak ingin namanya dicantumkan, Senin (12/1/2026).
Dijelaskannya, keduanya ditangkap pada Minggu (11/1/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi adanya aktivitas judi online di salah satu warung kopi di Jalan HM Joni. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan kedua pria tersebut dan menduga keduanya tengah bermain judi online.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik salah satu terduga, ditemukan aplikasi judi online jenis slot yang masih aktif, berikut riwayat transaksi melalui rekening bank.
“Data transaksi juga menunjukkan aktivitas perjudian tercatat dilakukan pada hari yang sama,” tutur sumber.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana permainan. Sementara itu, kedua pria tersebut turut diboyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, ketika dikonfirmasi belum memberikan komentar.






















