Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu, Dua Pria Ditangkap

Kedua terduga pelaku kepemilikan sabu saat diamankan polisi. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Pantai Labu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial F (36) dan RP (27) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu, lima paket plastik klip diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor, uang tunai sebesar Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika di wilayah Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Ferry, Kamis (28/5/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Saat akan diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Ketika hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu di kantong celana sebelah kanan salah seorang terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang disebut merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
























