Petani Cabai di Karo Ditangkap, Sembunyikan 14 Batang Ganja di Perladangan

Tanaman ganja yang sudah dipanen Polsek Berastagi bersama tersangka di perladangan DPS. (foto:humaspolres/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Guna mengelabui petugas serta masyarakat sekitar, seorang petani cabai rawit menanam 14 batang ganja di area perladangannya di Jalan Ujung Aji, Gang Sampang Rukur, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelaku diamankan Satreskrim Polsek Berastagi pada Hari Raya Iduladha, Rabu (27/5/2026).
Tersangka DPS (65) tidak berkutik ketika pihak Polsek Berastagi yang dipimpin Kapolsek Berastagi AKP Henry DB Tobing, bersama Kanit Reskrim AKP Mastergun Surbakti serta jajarannya menggerebek tanaman ganja yang masih dalam masa perawatan di perladangan cabai rawit miliknya.
Pria lansia warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, itu tidak dapat menghindari petugas dan mengakui kepemilikan tanaman ganja tersebut.
“Penangkapan pria lansia tersebut berkat informasi masyarakat sekitar yang mencurigai adanya tanaman ganja di area tanaman cabai rawit miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 batang tanaman ganja dan ganja kering siap pakai di dalam bungkus rokok miliknya,” tegas AKP Henry DB Tobing, Kamis (28/5/2026).
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (hm27)
























