Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengamat soal Begal Ditembak Mati: Pigai Benar dari Sisi HAM, Polisi Juga Sah Bertindak Tegas

Mistar.idKamis, 28 Mei 2026 pukul 17.32 WIB
pengamat_soal_begal_ditembak_mati_pigai_benar_dari_sisi_ham_polisi_juga_sah_bertindak_tegas

Ilustrasi pelaku begal. (foto:Gemini/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat politik dan pakar komunikasi Indonesia, Emrus Sihombing, menilai pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut begal tidak boleh ditembak mati di tempat merupakan pandangan yang tepat dari perspektif HAM.

Namun, di sisi lain, aparat keamanan juga dinilai sah dan benar dalam mengambil tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan.

Menurut Emrus, hak hidup merupakan bagian mendasar dari HAM sehingga aparat tetap harus mengedepankan perlindungan terhadap nyawa, termasuk terhadap pelaku kejahatan.

“Kalau dia mengatakan setuju dengan penembakan itu, berarti tidak pas dong dia sebagai Menteri HAM. Hak asasi manusia yaitu salah satu hak untuk mempertahankan hidup. Jadi, dari sudut Menteri HAM memang harus demikian,” ujar Emrus kepada Mistar, Kamis (28/5/2026).

Sebagaimana yang disampaikan Menteri HAM, Emrus menjelaskan, penangkapan pelaku begal dalam kondisi hidup juga memberi dua keuntungan bagi proses penegakan hukum. Keuntungan pertama adalah nyawa manusia tetap harus dilindungi sekalipun kejahatannya sangat luar biasa.

Keuntungan kedua, jika pelaku kejahatan tertangkap hidup-hidup, maka dapat dilakukan investigasi untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Kemudian juga diajarkan oleh suatu kepercayaan tertentu bahwa nyawa manusia itu ada di tangan Tuhan, tidak di tangan manusia. Dari sudut religiusitas, nyawa itu ada di tangan Tuhan,” tuturnya.

Meski demikian, Emrus memahami munculnya pandangan masyarakat yang mendukung tindakan tegas terhadap begal karena aksi mereka kerap menimbulkan korban jiwa.

“Nah, pandangan ini saya kira ada basisnya juga, yaitu nyawa dibayar nyawa. Kan ada nilai yang berlaku di masyarakat seperti itu. Lagipula, karena memang melakukan tindakan kekerasan yang sangat sadis, wajar dong. Kira-kira begitu pandangan perspektif lain,” katanya.

Emrus menegaskan aparat keamanan tetap memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas apabila pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat.

“Sepanjang itu sesuai dengan peraturan, sah-sah saja ditembak mati. Misalnya melakukan perlawanan,” ucapnya.

Ia mencontohkan dalam kasus penangkapan yang menewaskan seorang pelaku begal di Lampung beberapa waktu lalu. Pelaku begal disebut melakukan perlawanan bahkan melepaskan tembakan kepada aparat. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, aparat tidak boleh lengah karena juga memiliki hak melindungi diri.

Namun, Emrus menekankan tindakan penembakan tidak dapat dibenarkan apabila pelaku sudah menyerahkan diri. “Kalau sudah menyerahkan diri atau angkat tangan, senjata tajam sudah dilepas, masih ditembak (oleh aparat keamanan), ya itu tidak benar. Ini kan mereka (pelaku begal) melakukan perlawanan. Saya ikuti berita itu,” katanya lagi menjelaskan.

Dalam pandangannya, persoalan tersebut harus dilihat dari dua perspektif sekaligus, yakni pendekatan HAM dan pendekatan penegakan hukum. Ia menyebut keduanya sama-sama memiliki dasar aturan dan undang-undang.

“Sekalipun dua-duanya berseberangan, tapi dua-duanya benar menurut undang-undang. Kalau teori komunikasi, pesan komunikasi di-drive oleh posisi atau kepentingan seseorang, itu wajar terjadi. Jadi, ucapan Menteri HAM Pigai sangat tepat, tindakan pihak keamanan atau kepolisian juga sangat benar,” ujarnya.

Emrus berharap masyarakat dapat memahami perbedaan sudut pandang tersebut tanpa saling menyalahkan, sebab baik pernyataan Menteri HAM maupun tindakan aparat keamanan dinilai memiliki landasan hukum masing-masing. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN