Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengamat USU Nilai Larangan Tembak Begal Harus Dipahami dari Perspektif HAM

Mistar.idSabtu, 23 Mei 2026 16.10
journalist-avatar-top
SH
pengamat_usu_nilai_larangan_tembak_begal_harus_dipahami_dari_perspektif_ham

Ilustrasi begal. (Foto: Gemini/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Agus Suriadi, menilai pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait larangan menembak begal di tempat perlu dipahami dari perspektif hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurut Wakil Dekan I FISIP USU tersebut, setiap individu, termasuk pelaku kejahatan, tetap memiliki hak atas kehidupan. Karena itu, tindakan menembak di tempat dinilai dapat bertentangan dengan prinsip dasar HAM apabila tidak melalui prosedur hukum yang semestinya.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan melalui proses yang adil. Menembak di tempat dapat mengabaikan prinsip keadilan dan proses hukum yang seharusnya dijalani pelaku kejahatan,” ujarnya kepada Mistar, Sabtu (23/5/2026).

Meski demikian, Agus memahami munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, aksi begal selama ini kerap menimbulkan korban jiwa dan keresahan publik sehingga sebagian masyarakat menginginkan tindakan tegas dari aparat.

Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial USU itu menilai pernyataan pejabat publik seperti ini dapat memunculkan ketidakpastian di masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang utuh.

Di satu sisi, pendekatan yang terlalu keras dinilai berpotensi melanggar HAM. Namun di sisi lain, masyarakat juga mengharapkan rasa aman dari ancaman kejahatan jalanan.

“Reaksi publik menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap sistem keamanan dan penegakan hukum yang ada. Masyarakat merasa tindakan tegas diperlukan untuk melindungi diri mereka,” katanya.

Dari sudut pandang sosial, Agus menyebut maraknya aksi begal dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi hingga lingkungan sosial.

Karena itu, ia menilai pendekatan represif semata tidak cukup untuk menekan angka kejahatan jalanan. Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih komprehensif dan holistik, termasuk peningkatan kualitas serta integritas aparat penegak hukum agar mampu menangani kasus kejahatan tanpa harus menggunakan kekuatan mematikan.

“Alih-alih menggunakan kekerasan, pendekatan yang lebih konstruktif seperti pendidikan dan pemberdayaan masyarakat bisa menjadi solusi jangka panjang,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap polisi dan sistem hukum.

Karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai perlu membangun dialog yang konstruktif agar penanganan kejahatan dapat dilakukan secara efektif sekaligus tetap menghormati nilai kemanusiaan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN