Ketua DPRD Medan Sebut PLN Ingkar Janji soal Penormalan Listrik

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menilai PT PLN (Persero) telah ingkar janji terkait penanganan gangguan kelistrikan (blackout) yang terjadi di Sumatera Utara. Pasalnya, proses penormalan listrik yang sebelumnya disebut membutuhkan waktu 6 hingga 8 jam hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Sejak padam pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, hingga Sabtu (23/5/2026), listrik di sebagian besar wilayah Kota Medan masih belum normal dan dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Ini sudah hampir 24 jam listrik padam, berarti mereka ingkar janji. Masyarakat sudah sangat dirugikan, baik dari sisi ekonomi maupun aktivitas sehari-hari yang menjadi terkendala,” kata Wong saat diwawancarai Mistar, Sabtu (23/5/2026).
Wong menegaskan, PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat atas pemadaman listrik yang terjadi sejak Jumat malam tersebut.
“Sudah pasti masyarakat rugi atas kejadian ini. Dari sisi mana pun pasti merugikan. Kita minta ada kompensasi untuk masyarakat, karena kalau telat membayar tagihan listrik masyarakat dikenakan denda. Ini kesalahan PLN, maka harus ada kompensasi juga,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta PLN memberikan kepastian kapan aliran listrik di seluruh wilayah Kota Medan dapat kembali normal sepenuhnya.
“Saat ini kita tidak tahu kapan listrik benar-benar hidup menyeluruh. Kita minta ada kepastian. Masyarakat sudah banyak mengeluh, PT PLN harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, Wong khawatir situasi gelap akibat pemadaman listrik dapat dimanfaatkan pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya.
“Situasi gelap gulita tentu bisa memancing terjadinya aksi kriminal. Kita tidak ingin itu terjadi. Sudah cukup masyarakat dirugikan karena listrik padam, jangan sampai muncul kerugian lainnya,” tutupnya.
PREVIOUS ARTICLE
KAI Sumut Siagakan Genset dan PLTS Saat Pemadaman Listrik























