Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Taput Tangkap Bandar Narkoba, Sita 114 Butir Pil Ekstasi

Mistar.idRabu, 25 Maret 2026 13.39
AN
FH
polres_taput_tangkap_bandar_narkoba_sita_114_butir_pil_ekstasi

Seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. (Foto: Istimewa)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba SH di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku berinisial A.P.N alias Adi, 22 tahun, warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 114 butir pil ekstasi yang siap edar.

“Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 114 butir pil ekstasi dari tangan pelaku,” ujar Humas Polres Taput, W Baringbing, Rabu (25/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan polisi melalui penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku di tempat kosnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan di wilayah hiburan malam di Siborongborong.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang rekannya berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu keberadaan JS. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN