Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapteng Kembalikan Tiga Motor Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemiliknya

Mistar.idSenin, 18 Mei 2026 18.50
journalist-avatar-top
FM
polres_tapteng_kembalikan_tiga_motor_hasil_pengungkapan_kasus_kepada_pemiliknya

Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana menyerahkan tiga unit sepeda motor pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sahnya. (foto: Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengembalikan tiga unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemilik sahnya. Penyerahan dipimpin Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, Senin (18/5/2026).

Suasana haru dan bahagia terlihat saat Kapolres Tapteng menyerahkan kunci kepada para korban. Dedi Sukandar, salah satu pemilik kendaraan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada polisi.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran. Motor saya yang hilang berbulan-bulan akhirnya bisa kembali dalam keadaan baik. Pelayanannya cepat dan sama sekali tidak ada biaya," ujarnya.

Tiga unit kendaraan yang diserahkan secara simbolis beserta rincian pengungkapannya yakni kasus pertama, satu unit Honda Supra X 125 warna hitam diserahkan kepada Firon Dominikus Marbun. Kendaraan ini sebelumnya dilaporkan hilang, Rabu (8/4/2026). Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus tersangka berinisial MS, 52 tahun, beserta barang bukti, Senin (13/4/2026).

Untuk kasus kedua, satu unit Honda Scoopy Stylish warna cokelat hitam dikembalikan kepada Dedi Sukandar. Motor tersebut dicuri di Dusun 5 Siburabura, Desa Tapian Nauli, pada akhir November 2024. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil membekuk tersangka HH, 38 tahun, Senin (11/5/2026).

Terakhir, satu unit Yamaha R15 warna biru milik Sudirman Adi Arto Panggabean. Kasus ini terjadi di Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Jumat (15/5/2026) sore. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam tepatnya, Sabtu (16/5/2026), polisi berhasil meringkus dua pelaku yang masih di bawah umur, berinisial AL, 17 tahun dan DJH, 17 tahun.

Alan memastikan pengembalian barang bukti tanpa dipungut biaya ini merupakan wujud transparansi dan respons cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Setiap laporan kejahatan akan kami usut tuntas, dan barang bukti yang berhasil kami amankan secepatnya dikembalikan kepada masyarakat yang berhak," ujarnya.

Ia menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seraya meminta kepada masyarakat Kabupaten Tapteng untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal, khususnya curanmor.

"Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan pastikan diparkir di tempat yang aman serta terpantau," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN